208 WNI Masih Dalam Terancam Hukuman Mati Di Luar Negeri
KARTUREJEKI.COM Kasus Rita Krisdianti, warga negara Indonesia asal Ponorogo tersebut terancam hukuman mati di Negaya Malaysia dan masih terus berlanjut. Sebuah keputusan yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Penang pada tanggal 30 Mei yang lalu berbuah banding.
Juru bicara Kementerian Agen Poker Luar Negeri Indonesia Arrmanatha Nasir memberitahukan bahwa banding untuk Rita sudah diserahkan per 1 Juni yang lalu.
Masih ada waktu beberapa hari lagi, ya jadi kita tunggu saja," kata pria akrab disapa Tata, saat ditemui di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Kamis (9/6).
Sementara itu, Tata telah Agen Judi Poker menyebutkan tim pengacara yang disiapkan KBRI Kuala Lumpur sudah mempersiapkan kemungkinan jika banding yang diajukan kalah. Tetapi Tata tidak menyebutkan apa persiapan yang dilakukan pengacara tersebut.
Terkait dengan hal tersebut, Agen Domino Tata memberitahukan ada 285 WNI yang terbebas dari hukuman mati dalam kurun waktu 2011 hingga 2015.
Pada awal tahun itu (2011-2015) banyak Agen Capsa yang bebas. Tetapi ada peningkatan WNI yang terjerat kasus dan terancam hukuman mati. Tetapi dua hingga tiga tahun belakangan, setelah ada strategi baru, mulai ada penurunan jumlah WNI dihukum mati, ucapnya. Tata menjelaskan, sebanyak 208 WNI masih terancam hukuman mati di seluruh dunia.
154 WNI yang terancam Agen Bandar Kiu hukuman mati ada di Malaysia, sisanya tersebar di berbagai belahan dunia," tutur Tata. Sebagian besar WNI terjerat hukuman mati karena kasus narkoba dan pembunuhan, ucapnya.
0 komentar:
Posting Komentar