Menjadi Pengedar Narkoba Nenek Yang Berumur 62 Tahun Di Tangkap
KARTUREJEKI.COM Ibarat pepatah tua-tua keladi, semakin tua semakin menjadi - jadi. Bukannya semakin introspeksi, seorang nenek yang berumur 62 tahun terserbut justru mencari pekerjaan sampingan untuk mengedar narkoba.
Ulah nenek yang sehari - hari yang
Agen Poker berprofesi sebagai penjual ikan tersebut berhasil terbongkar setelah polisi dari satuan direktorat Polair Polda Sulselbar tersebut berhasil menangkap si nenek di rumahnya, di Pulau Lae-lae.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Agen Judi Poker Polda Sulsel AKBP Aidin Makadomo memberitahukan, penangkapan terhadap Dahlia yang berumur 62 tahun merupakan salah satu hasil pengembangan Dit Polair Polda Sulselbar terhadap pelaku yang lebih awal ditangkap, Sultan yang berumur 36 tahun, yang juga adalah warga di Pulau Lae-lae, Makassar tersebut.
Awalnya kami tangkap tangan Agen Domino Sultan di sebuah rumah di Pulau Lae-lae. Setelah itu dikembangkan, kemudian berhasil kami tangkap Dahlia yang berumur 62 tahun di lokasi yang dekat dari rumah Sultan.
Dari tangan Sultan, kata Aidin, diamankan beberapa barang bukti. Di antaranya 1 set alat isap sabu alias Bong, 1 buah pirek kaca, 5 buah korek gas, 5 buah sendok sabu, dan 7 buah sumbu sabu.
Sementara dari tangan Dahlia, Agen Capsa lanjut Aidin, diamankan barang bukti berupa 11 paket sabu yang terbungkus dalam plastik bening bersama uang tunai sebesar Rp 800 ribu hasil dari penjualan sabu tersebut.
Keduanya kita sangkakan dengan Agen Bandar Kiu pasal 114 KUHP ayat (1) sub pasal 112 KUHP ayat (1) sub pasal 127 KUHP ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 8 miliar.


0 komentar:
Posting Komentar