Ardian Dihukum 15 Tahun Penjara Karena Menyimpan Narkoba Dalam Sepeda Mainan
KARTUREJEKI.COM Hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan hukuman 15 tahun terhadap Ardian Firmansyah, warga Wonokromo, Surabaya. Dia divonis lantaran terbukti menyimpan narkoba jenis sabu bersama ekstasi di dalam sepeda mainan miliknya.
Dalam dakwaan, Ardian Firmansyah Agen Poker disebut sengaja menyimpan sabu seberat 1.168 gram bersama ekstasi 2.885 butir di dalam sepeda mainan. Narkoba tersebut semua ditemukan petugas BNN di Provinsi Jawa Timur yang saat itu melakukan penggerebekan pada 25 Januari 2016 lalu. Selain itu, petugas BNN juga kembali menemukan sabu seberat 150 gram sabu bersama ekstasi 500 butir ekstasi disembunyikan di lampu emergency.
Dari banyaknya barang bukti Agen Domino yang berhasil disita, hakim menilai perbuatan terdakwa melanggar pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hamik memutuskan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa 15 tahun penjara," terang hakim Hariyanto, dalam bacaan amar putusannya.
Vonis hakim tersebut lebih ringan Agen Capsa dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Karena, jaksa mengajukan tuntutan 20 tahun.
Tetapi hakim mempunyai Agen Bandar Kiu pertimbangan, yang keringkan hukuman. Karena terdakwa berlaku sopan selama menjalani sidang, masih muda, mempunyai masa depan.
Yang memberatkan terdakwa Agen Bandar Poker tidak mendukung program pemerintah melakukan pemberantasan narkoba. Maka terdakwa harus mempertanggung jawabkan atas perbuatannya tersebut, tegasnya.


0 komentar:
Posting Komentar